by

Tak Terima Ditegur, Seorang Pemuda Tikam Pedagang di Pasar Aroro Iroro Serui

-Daerah, Featured, Hukrim-3,017 views

SERUI (PAPOS) – Seorang pria yang berprofesi pedangan di pasar Aroro Iroro Serui berinisial NP (27) tewas setelah ditikam oleh seorang pemuda berinisial YOW (22) pada Senin (17/06/2019). kejadian itu tetjadi pada pukul 11:30 Wit saat kondi pasar sedang ramai.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Penri Erison, S.Pd, MM dalam konferensi persnya Rabu (19/06/2019), mengatakan, bahwa aksi penusukan tersebut dilatari teguran yang dilontarkan korban terhadap tersangka agar tidak meminta Uang dari para pedangang.

“Korban NP menegur tersangka YOW kerena meminta-mita uang kepada para pedagang,” Ujar Kapolres

Penri menjelaskan, tersangka saat itu dalam kondisi pengaruh minuman keras, yang mengakibatkan tersangka dengan leluasa melakukan aksinya meminta sejumlah uang kepada para pedagang.

Melihat itu, korban menegur tersangka dengan menyarankan supaya tidak melakukan hal tersebut. Namun tersangka tidak terima dengan teguran itu, malah tersangka mengambil sebilah pisau lalu menikam korban dibagian dada sebelah kiri.

Setelah korban tertusuk, korban sempat lari ke arah pasar ikan yang berjarak kurang lebih seratus meter, sesampainya disitu korban terjatuh dangan bersimbah darah.

Masyarakat yang melihat korban langsung melarikannya ke Rumah sakit serui untuk diberi pertolongan namun setelah sampai di rumah sakit Korban dinyatakan sudah tidak bernyawa.

“korban mencoba menegur agar tidak meminta-minta Uang dari pedagang. Namun tersangka tidak terima dan mengambil sebilah pisau langsung menikam korban di bagian dada sebelah kiri, korban sempat lari ke tempat penjual ikan setelah sampai di situ korban terjatuh dengan bersimbah darah, dari situ masyarakat membawa korban ke rumah sakit namun sesampainya di sana korban sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Lanjut penri, tersangka sudah diamankan dua jam setelah kejadian karena sebelumnya sempat melarikan diri meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP),”dua jam setelah kejadian tersangka sudah kita amankan,”ucapnya

Ia mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan penangkapan tersangka YOW sudah dilakukan Tes Urine, yang hasilnya Positif menggunakan narkoba jenis ganja.

“kita juga sudah melakukan tes urine. Tersangka Positif menggunakan narkoba jenis ganja,” Ungkap Penri

Menurut informasi yang dihimpun, tersangka YOW sebelumnya sudah sering melakukan aksi minta-minta Uang kepada pedanga di areal pasar.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 KUHP, subsider pasal 351ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling singkat (5) tahun dan paling lama (15) tahun. (RIC)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed