by

Yotam Bilasi : Kabupaten Mamberamo Raya Mutlak Bagian Dari Tabi

-Daerah-2,621 views

SENTANI [PAPOS] – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari kursi Otsus yang juga sebagai putra asli Mamberamo Raya, Yotam Bilas menegaskan, bahwa Kabupaten Mamberamo Raya dengan delapan distriknya adalah mutlak masuk dalam wilayah Adat Tabi.

“Jangan ada lagi perdebatan tentang status Mambermo Raya masuk dalam wilayah adat mana ? Sebab sudah sangat jelas kalau Mamberamo Raya itu bagian Negeri Matahari Terbit yaitu Wilayah Adat Tabi,” tegas Yotam di Sentani, Jumaat (12/11/2021) siang.

Dirinya menerangkan, sampai saat ini keberadaan Kabupaten Mamberamo Raya masih menjadi sebuah polemik berkepanjangan, apakah harus masuk dalam wilayah adat Tabi atau wilayah adat Saireri.

Kondisi tersebut diperparah lagi dengan adanya sejumlah pihak, baik atas nama pribadi maupun kelompok menggunakan polemik tersebut sebagai isu-isu politik menjelang tahun politik 2024.

Dikatakan, berdasarkan dinamika yang ia temui di wilayahnya menyebutkan, masyarakat Mamberamo Raya di lima distrik sepakat untuk masuk ke wilayah adat Tabi. Sementara, masyarakat di tiga distrik cenderung ingin masuk dalam wilayah adat Saireri.

Menyimak dinamika tersebut, maka sebagai anak asli Maberamo yang kini menjabat sebagai anggota DPRP jalur Otsus mewakili masyarakat Mamberamo Raya menandaskan, tiga distrik harus mengikuti lima distrik untuk masuk dalam wilayah adat Tabi.

“Kepada para pihak yang selalu mempolemikan status Mamberamo Raya berkaitan dengan wilayah adat Tabi atau Saireri agar berhenti. Sebab, pada hakikatnya Mamberamo adalah bagian dari Wilayah Adat Tabi,” tukasnya.

Dengan demikian, Yotam mengajak kepada semua pihak, baik Pemerintah, Adat, masyarakat di Kabupaten Mamaberamo Raya agar bersatu berkomitmen untuk masuk dalam wilayah adat Tabi.

Yotam juga menuturkan, penegasannya ini bukan berdasarkan keinginan dirinya semata, namun sebagai wakil rakyat, tentu dirinya menyampaikan berdasarkan keinginan masyarakat di Kabupaten Mamberamo Raya.(yanpiet)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed