by

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat Program kepada Kepala Puskesmas se- Kota Jayapura

-Ekbis-1,831 views

JAYAPURA (PAPOS) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Papua, Jayapura melaksanakan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan prosedur pelayanan kecelakaan kerja kepada Kepala Puskesmas se-Kota Jayapura, Selasa (18/6/2019).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua, Jayapura, Adventus Edison Souhuwat menyampaikan bahwa sudah diatur dalam undang-undang pekerja atau masyarakat Indonesia wajib dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ditambahkan, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan sejumlah rumah sakit di Jayapura untuk memberi perlindungan kepada pekerja yang dirawat di rumah sakit tersebut.

“Setiap peserta yang mengalami kecelakaan kerja, maka menjadi beban BPJS Ketenagakerjaan,” kata Adventus.

Dikatakan, menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Jayapura tentang setiap pekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk Puskesmas, telah diupayakan menjadi peserta sejak April lalu berdasarkan Surat Edaran Walikota Jayapura. Untuk program BPJS Ketenagakerjaan, kata Adventus, tidak semua iuran dibebankan kepada pekerja, melainkan kepada pemberi kerja dalam hal ini Dinas Kesehatan atau turunannya.

“Ada program yang iurannya tidak menjadi beban pekerja seperti Jaminan Kecelekaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), ini menjadi beban pemberi kerja sesuai amanah undang-undang,” imbuh Adventus.

“Diharapkan setiap pekerja di Puskesmas yang non ASN baik tenaga administrasi atau tenaga bantu, driver, security mendapat perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Pada kesemapat tersebut, pihaknya memberi apresiasi kepada Puskesmas Tanjung Ria dan Puskesmas Waena yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, dr. Ni Nyoman Sri Antari juga mengapresiasi Puskesmas Tanjung Ria dan Puskesmas Waena yang telah merespon surat edaran Walikota Jayapura dan Dinas Kesehatan Kota Jayapura dengan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ditambahkan, dengan iuran yang sangat kecil hanya Rp 17.000 per pekerja, peserta sudah terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini amanah yang wajib kita lakukan. Juga bisa saling sharing dengan Puskesmas yang sudah menjadi peserta. Karena kedepan semua masyarakat di Kota Jayapura diberi jaminan program BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Dikatakan, Pemerintah Kota Jayapura telah melindungi 4.000 lebih warga Kota Jayapura untuk jaminan kesehatannya, demikian pula pekerja wajib dilindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Setiap kehidupan kita perlu diatur secara baik sehingga ketika ada sesuatu kita tidak kaget karena kita sudah punya persiapan,” kata Ni Nyoman. (Syahriah)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *