by

Pegawai PLN UP3 Jayapura Tandatangani Deklarasi Integritas

-Ekbis-804 views

JAYAPURA (PAPOS) – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jayapura pada acara syukuran hari ulang tahun Republik Indonesia ke 74 melaksanakan komitmen bersama melalui Deklarasi Integritas.

Penandatanganan deklarasi integritas itu dipimpin oleh Manager UP3 Jayapura, Salmon Kareth dan diikuti oleh jajaran manajemen lainnya. Sebelumnya dilaksanakan pembacaan dan diikuti oleh seluruh karyawan dan karyawati PLN UP3 Jayapura.

Salmon Kareth mengatakan, penandatanganan deklarasi integritas bertujuan untuk meneguhkan kembali komitmen seluruh insan PLN untuk mengelola listrik secara berintegritas tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Acara ini untuk meneguhkan kembali komitmen kita internal PLN dalam penyelenggaran pengelolaan kelistrikan di UP3 Jayapura yang berintegritas, artinya tekad bebas korupsi kolusi dan nepotisme,” kata Salmon Kareth usai penandatanganan deklarasi integritas di PLN UP3 Jayapura, Sabtu (17/8/2019).

Salmon menuturkan, komitmen integritas tanpa praktik KKN perlu mendapat dukungan dari seluruh masyarakat.

Dengan demikian tugas negara untuk mengelola kelistrikan dapat terselenggara dengan baik dan lancar. Apalagi PT PLN UP3 Jayapura diberi amanah mengerjakan tugas yang begitu besar.

“Kami mohon dukungan untuk kami mengerjakan tugas dengan penuh integritas. Semua peelayanan kami tentu akan berjalan lancar bila didukung semua stakeholder. Kelistrikan ini menyentuh semua lini,” tuturnya.

Adapun isi deklarasi integritas PT PLN (Persero) UP3 Jayapura yaitu pertama, mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan curang.

Kedua, tidak menerima, meminta, atau melakukan pemberian secara langsung atau tidak tidak langsung berupa suap, gratifikasi yang dianggap suap, hadiah atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Keempat, siap memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi perbuatan curang maupun KKN dan siap melaporkan perbuatan penyimpangan integritas tersebut dengan tetap turut menjaga kerahasiaan saksi atas dan pelanggaran peraturan yang dilaporkan.

“Dan kelima adalah bila kami melanggar hal-hal tersebut di atas, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku”, demikian isi deklarasi integritas. (Syahriah)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed