by

Peserta JKN – KIS Tetap Memperoleh Jaminan Pelayanan Kesehatan Selama Libur Lebaran

-Ekbis-1,262 views
JAYAPURA (PAPOS) – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat  ( JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019 mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei – 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang di tunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.
“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan Kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” jelas Djamal Adriansyah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura.
Djamal menerangkan apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenalkan menarik iur biaya dari peserta,” ucap Djamal dalam Konferensi Pers mudik nyaman bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/5/2019).
Djamal juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserts JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
“Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagiahan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS kesehatan yang dapat di download secara gratis di playstore dan appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS kesehatan, tanya jawab BPJS kesehatan, info BPJS kesehatan, tips BPJS kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS kesehatan,” ucapnya.
Djamal menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan penangan pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir, peserta pekerja bukan penerimah upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS kesehatan.
Disamping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggi dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.
“Selain kantor cabang selama masa libur lebaran,  kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit atau melalui petugas informasi dan penanganan pengaduan (PPIP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” imbuh Djamal. (Syahriah)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *