JAYAPURA [PAPOS] – Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal bertentangan dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Seperti diketahui Perpres tersebut yang salah satunya mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Penjabat Sekda Papua Doren Wakerkwa, SH, dalam keterangan pers di Jayapura, Senin (01/03/2021) mengaku Pemprov bersama DPR Papua telah menetapkan Perda miras tersebut untuk melindungi generasi Papua dari pengaruh minuman keras.
“Perda Miras yang sudah kita tetapkan harus dilakukan, jika ada larangan. Artinya miras tak boleh ada di Papua,” Kata Doren.
Menurutnya, Perdasus tersebut harus diimplementasikan di Bumi Cenderawasih. Sebab, miras telah memberikan dampak buruk bagi anak-anak Papua.
“Kalau itu dilarang berarti kan tak boleh ada miras disini. Namun setiap tahun distribusi miras ke Papua terus berlangsung, karena distributor diberikan izin,” Tandasnya.
Bahkan Doren menyebut miras telah membunuh kehidupan dan karakter anak-anak Papua, dengan alasan tersebut menerbitkan Perdasus Miras
“Kalau ini miras ada terus maka masyarakat itu banyak kecelakaan lalu lintas, banyak KDRT terjadi, banyak masalah-masalah di rumah, makanya Gubenur waktu itu menyatakan bahwa Papua ini harus zona aman dan nyaman, supaya dalam kehidupan kita anak Papua yang ada diatas tanah Papua diberkati oleh Tuhan,” Tegasnya.
Namun demikian, Pemprov Papua mengklaim akan mengevaluasi dan akan melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota sesuai karakter daerah masing masing, karena kita ada UU Otsus.(tho)
Comment