by

DPRD Kota Jayapura Minta Penjualan Miras Selama Desember Ditutup

JAYAPURA [PAPOS] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura meminta Pemerintah Kota Jayapura benar-benar memperketat pelarangan penjualan minuman keras jelang natal 25 Desember 2019 dan tahun 2020.

Salah satu anggota DPRD Kota Jayapura La Ode Mohitu kepada wartawan di Jayapura, Rabu (11/12) menegaskan, penutupan penjualan Miras ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang disebabkan oleh pengaruh Miras dan bisa mengganggu pelaksanaan ibadah natal.

“Penjualan Miras ditutup saja, mari kita hormati saudara kita umat Nasrani yang sedang meyambut hari Natal,” kata Laode.
Menurutnya, penutupan penjualan Miras menjelang Natal agar masyarakat Nasrani dengan damai dan tenang bisa menyambut dan merayakan Natal.

Legislator dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut berharap tidak ada korban jiwa atau pun kerusuhan yang menodai dalam menyambut datangnya hari Natal yang disebabkan pengaruh Miras.

“Pemerintah harus tindak tegas apabila ada yang masih bebas menjual Miras jangan sampai terjadi korban. Karena Miras bisa saja mengganggu bagi umat yang merayakan natal bersama keluarga, itu tidak boleh terjadi,”tuturnya.

Selain itu, ia berharap aparat kepolisian dapat menempatkan personilnya di Pasar Youtefa. Sebab, tempat tersebut sarat terjadinya keributan.

“Tempat keramaian seperti pasar Youtefa, aparat keamanan tetap standby agar suasana pasar tetab aman dan tertib, ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan cepat direspon oleh aparat kemanan,” tandasnya.

Selama berapa hari ini, DPRD Kota Jayapura telah melakukan pertemuan PLN dan Bulog untuk memastikan selama Desember stok Bulog aman dan tidak ada pemadaman yang akan mengganggu perayaan natal.

“Kita ingin memastikan selama Desember ini suasana natal berjalan aman dan tertib, jauh dari gangguan radikalisme, orang mabuk terutama anak-anak muda atau geng motor,” ucapnya.

La ode Mohitu juga merupakan Ketua Umum Hippma Sultra Papua tersebut menyinggung soal Instruksi Wali Kota Jayapura nomor 6 tahun 2019, tentang larangan penjualan minuman keras, serta melarang warga melakukan kegiatan yang mengeluarkan bunyi-bunyian, jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.

“Memang betul Walikota telah mengeluarkan surat edaran untuk pelarangan penjualan minuman keras selama Desember namun alangkah baiknya langsung dilakukan tindakan,” tambahnya.[tho]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed