JAYAPURA (PAPOS) – Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua, Hermansyah Siregar mengatakan, pihaknya mencatat 1.300 Warga Negara Asing (WNA) memiliki izin tinggal di Papua. Dari jumlah tersebut, secara detail dari Jepang, Cina dan Korea.
“Namun tidak menutup kemungkinan mereka masih punya izin tinggal di Jakarta, lalu pergi ke Papua sebagai wisatawan dan kembali,” kata Hermansyah disela buka puasa bersama wartawan, Rabu (22/5/2019).
Mengenai WNA yang masih tinggal di Papua namun belum terdeteksi, Hermansyah menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia memberlakukan bebas visa kunjungan untuk 169 WNA, artinya mereka bisa masuk ke Indonesia tanpa memiliki visa di 130 check point di Indonesia.
“Ketika mereka masuk, bisa mengunjungi spot wisata atau keliling Indonesia, sebelum memperpanjang izin tinggal, kami belum bisa mengetahui secara pasti bahwa bebas visa kunjungan itu 30 hari tidak bisa diperpanjang, tapi kalau pakai visa, bisa diperpajang, ini yang bisa kita tahu bahwa ada WNA tinggal di Papua atau Indonesia,” ujarnya.
“Untuk mengetahui keberadaan mereka yang tak ber visa, maka sarana yang paling efektif, kami bekerja sama dengan tempat penginapan, meminta mereka mencatat identitas yang ada di passport sebagai instrument Imigrasi untuk melakukan pengawasan orang asing. Juga kita bermitra dengan pemerintah daerah agar orang asing bermukim di suatu tempat dapat diketahui,” sambung Hermansyah. (Syahriah)
Comment