JAYAPURA (PAPOS) – Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano memastikan kepada setiap perusahaan atau pemberi kerja yang tak mendaftarkan pekerjanya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak mendapatkan pelayanan izin usaha dari Pemerintah Kota Jayapura.
Hal itu ditegaskan Wali Kota menyusul telah ditandatanganinya Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua, Jayapura tentang Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T), Jumat (12/7/2019), di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua, Jayapura.
“Untuk perusahaan besar yang ada di Kota Jayapura yang tidak mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan, maka izinnya saya tidak berikan. Wajib mereka perhatikan pekerjanya agar mereka mendapatkan jaminan sosial, harus ada perhatian khusus untuk hak- hak pekerja,” ujar Wali Kota.
“Pemerintah Kota Jayapura telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan atas keselamatan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Non ASN sampai dengan aparat kampung,” lanjut Wali Kota.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua, Jayapura, Adventus Edison Souhuwat mengatakan, kerjasama yang ditandatangani tentang TMP2T tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Sanksi Administratif.
“Kerjasama ini berlaku bagi peserta formal, bahwa pemberi kerja tak mendapatkan pelayanan izin usaha dari Pemerintah Kota Jayapura apabila tak mendaftarkan pekerjanya. Terutama bagi perusahaan menengah dan besar, oleh sebab apabila nanti ada izin yang ditahan berarti itu sudah sepengetahuan Wali Kota Jayapura,” jelasnya.
Selain penandatanganan kerja sama, juga dilakukan penyerahan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua, Jayapura yang meninggal dunia karena sakit atas nama Melianus Ohee yang merupakan aparat kampung. Santunan diterima oleh ahli waris atas nama Yacomina Waly dan penandatanganan prasasti gedung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua, Jayapura.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Yohanis Wemben, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jayapura, Makzi L. Atanay dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Joni Naa. (Syahriah)
Comment