SERUI – Seorang gadis umur 19 Tahun diperkosa oleh seorang pria mabuk berinisial FS (29 Tahun) saat hendak pulang ke rumahnya usai memancing Ikan di pantai.
Korban yang diketahui berinisial PCK alias Asa, merupakan Warga Kampung Tatui Distrik Kosiwo Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen IPTU Handry M Bawiling, didampingi Kasubag Humas IPTU Arif Maryanto kepada wartawan kamis (29/08/2019), mengatakan, pemerkosaan tersebut dilakukan dipantai Tatui. Kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya usai memancing ikan dipinggiran pantai.
Handry menuturkan, saat itu korban sudah melihat pelaku dengan kondisi mabuk dipinggiran pantai. Ketika hendak pulang, korban berpapasan yang kemudian di tegur tersangka dengan menanyakan hasil tangkapannya.
Seketika tersangka langsung membekap mulut korban dengan kedua tangannya hingga korban terjatuh di atas pasir pantai. Kemudian Tersangka menyeret korban kearah pasir kering, setelah itu tersangka langsung menindih korban dan mememulai memperkosanya.
Saat berusaha melepaskan birahinya, tersangka menampar korban karena korban berontak dan sempat berteriak minta tolong. Bahkan tersangka memaksa memasukkan jari tangannya yang sedang berlumuran pasir ke kemaluanku korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Handry menjelaskan, setelah menerima pelaporan dari orang tua korban, dengan gerak cepat pihaknya langsung melakukan penangkapan tersangka.
“Setelah dilaporkan orang tua korban kemarin, malamnya langsung kita tangkap dibantu masyarakat kampung dan sama-sama kita bawa ke Polres,” ungkap Handry.
Atas peristiwa ini, Tersangka disangkakan pasal 285 KUHP, dangan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun penjara. (RIC)
Comment