Caption : Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen IPTU Handry M Bawiling di dampingi Kasubag Humas IPTU Arif Maryanto saat Press Release di Mapolres.
SERUI – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan dan benda berharga dengan cara membobol pintu Rumah.
Pengungkapan kasus ini dinilai sangat cepat, dimana dalam kurun waktu 2×24 Jam setelah dilakukan pelaporan tampa ada bukti pentunjuk, pelaku sudah berhasil di ringkus petugas.
Korban Pemilik perhiasan merupakan Seorang Wanita bernama Watty Siska Yudith Wairara 32 Tahun berlamat di Jl. Sumatera Serui.
“Kejadian di Lorong Belakangan Gereja Katolik Bunda Maria Serui Jl. Sumatra Distrik Yapen Selatan Kab. Kepulauan Yapen, pada Selasa 20 Agustus 2019,” Kata Kasat Reskrim Polres IPTU Handry M Bawiling saat Press Release didampingi Kasubag Humas IPTU Arif Maryanto kamis (29/08/2019).
Dalam menjalankan aksinya, Handry menuturkan, tepat pada Pukul 01:00 WIT pelaku lewat dari depan rumah kos korban, dimana diketahui pelaku tinggal satu kompleks dengan korban.
Ketika mengetahui rumah korban kosong, pelaku berupaya masuk kerumah korban dengan merusak pintu belakang rumah. Setelah masuk, pelaku langsung ke arah kamar dan membongkar pintu kamarnya.
Didalam kamar terdapat 1 (satu) buah lemari dengan posisi tidak terkunci, padahal harta perhisan korban disimpan rapi didalam lemari tersebut.
Tak bersusa paya, dengan gampang korban langsung mengais perhiasan kalung emas dengan berat 10 gram beseta liontinnya, satu buah gelang emas 13,8 gram, 2 buah cincin dengan berat 10 gram lebih dan barang berharga berupa 1 buah HP tablet dan 1 buah Tas kulit, yang totalnya ditaksir sebesar 25 Juta Rupiah.
Handry menjelaskan tersangka merupakan Residivis atas kasus yang sama. Setelah dilakukan penangkapan, dari pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kalung emas beserta liontinnya dan 1 buah gelang emas. Namun untuk barang bukti lainnya masih dilakukan pencarian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di sangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman penjara 7 Tahun. (RIC)
Comment