SERUI (PAPOS) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Yapen menetapkan bendahara kegiatan Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan bernisial JR sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Tersangka menyalagunakan anggaran Negara pada kerjasama pengembangan bidang pendidikan , Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen antara pemerintah daerah kepulauan Yapen dan Universitas Negeri Manado (UNIMA) tahun anggaran 2011-2016 dan tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Kepulauan Yapen melalui Kasi Intel , Alfius Adrian Sombo dalam keterangan persnya didampingi PLT Kasi Pidsus, Dicky Martin Saputra dan Kasubsi Penyidikan Yeyen Erwino, Senin(6/12/2021) mengungkapkan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Nomor : Print-01/R.1.18/Fd.1/11/2020 tanggal 13 November 2020 Jo Nomor : Print-01/R.1.18/Fd 1/11/2021 tanggal 22 Maret 2021.
“Tim penyidik kejaksaan negeri kepulauan Yapen telah menemukan dua alat bukti yang menjerat tersangka,” Katanya.
Ia menjelaskan pada tahun 2011-2016 dan 2019 dilakukan kerjasama pengembangan bidang pendidikan, Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di kabupaten kepulauan Yapen antara pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan kebudayaan bersama Universitas Negeri Manado terkait PSKGJ.
“Dimana kerjasama tersebut dituangkan dalam MoU, namun dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara” jelas.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kerugian negara dalam pelaksanaan MoU tenaga guru-guru dan pihak Unima berdasarkan laporan audit Perhitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Papua mencapai Rp.6.074.711.300. dari total seluruh anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah sebesar Rp 20 milyar lebih.
“Sedangkan untuk tersangka JR belum dilakukan penahanan, karena masih dalam kondisi sakit,” tandasnya.
Tersangka JR dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ,Subsidair pasal 3 Jo.Pasal 18 UU RI tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU no.20 tahun 2001 Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1.
“Kalau untuk pasal 2 hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan pasal 3 minimalnya 1 tahun paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar ” pungkas Alfius Adrian Sombo.
Ia mengaku dalam waktu dekat akan ada satu oknum yang akan menjadi tersangka kasus ini, dimana oknum tersebut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Sementara itu ,Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Marcello Belah memastikan akan ada satu lagi tersangka dalam kasus ini.
“Pasti masih oknum yang patut kita mintai pertanggung jawaban, namun sudah pasti akan jadi tersangka,” ucap Marcello .
Seperti dketahi, kasus penyelewengan uang Negara ini awalnya terungkap karena ratusan guru-guru yang mengikuti program S1 di Unima sejak 2011 hingga 2016 setelah diwisudah sempat tidak menerima ijazah.
“Hal ini menghambat para guru untuk mengikuti program sertifikasi dan program yang menggunakan dana APBD Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen yang telah menghabiskan anggaran puluhan miliar,” tambahnya.[AG]
Comment