WAROPEN (PAPOS) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen meningkatkan kasus dugaan Korupsi pembangunan dua Puskesmas mangkrak di Kabupaten Waropen dari tahap Penyelidikan ke Penyidikan.
“Sesuai surat perintah penyidikan nomor prin 02/R1.18/FD1/21 tanggal 1 November 2021 terkait penyelewengan dalam pembangunan Puskesmas Waren pada Dinas kesehatan Waropen tahun anggaran 2019 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Fisik Kesehatan Afirmasi,” kata PLT. kasi Pidsus Dicky Martin Saputra didampingi Kasi Intel Kejaksaan Kepulauan Yapen Alfius Adrian, Senin (6/12/2021)
Selain Puskesmas Waren, pembangunan Puskesmas Demba juga dilakukan penyidikan, hal itu tertuang dalam surat perintah nomor prin 03/R1.18/FD1 tanggal 1 November 2021 terkait penyelewengan pembangunan Puskesmas Demba tahun anggaran 2020 Dinas kesehatan Waropen yang bersumber dari dana DAK.
Dijelaskan Dicky, setelah status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan, pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan fisik baik dari kualitas maupun volume bangunan dengan mendatangkan ahli konstruksi, juga pemeriksaan beberapa saksi yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Sedangkan untuk memastikan kerugian negara, tim pidana khusus kejaksaan kepulauan Yapen juga telah lakukan ekspos ke BPKP Provinsi Papua pada tanggal 26 November yang lalu.
“Berdasarkan ekspos tersebut koordinator investigasi BPKP perwakilan Provinsi Papua telah menerima dokumen-dokumen yang berhasil di kumpulkan penyidik dan saat ini penelahaan oleh tim,” Jelasnya Dicky.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Kepulauan Yapen Marcello Belah membenarkan bahwa pembangunan dua Puskesmas yang saat ini dalam penyidikan kejaksaan diduga terjadi penyelewengan yang tidak sesuai dengan kontrak dan mangkrak.
“Pelaksanaan tidak sesuai dengan kontrak, dimana pekerjaan itu tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang di tetapkan itulah yang membuat kita menaikkan perkara ini ke penyidikan,” ungkapnya Marcello Belah.
Marcello menyebutkan, secara kasat mata kerugian negara dapat dilihat dari keadaan kedua bagunan tersebut walaupun akan memerlukan perhitungan yang teknis.
Menurutnya penanganan kasus dugaan Korupsi pembangunan Puskesmas ini berjalan cukup cepat, setelah dinaikkan status penyelidikan dan telah memeriksa pihak-pihak terkait mulai dari Panitia pelelangan, PPTK, PPK dan pengawas serta kontraktor dan konsultan.
“Dari hasil pemeriksaan itu dokumen-dokumen telah kita peroleh, ahli dapat melakukan perhitungan, dan hasil dari perhitungan ahli sudah disampaikan ke BPKP,” ucapnya.
Diketahui dari data yang diperoleh untuk anggaran pembangunan Puskesmas Waren nilainya sebesar Rp. 6.458.000.000 dan sudah di cairkan Rp. 3.971.670.000.
Sementara pagu anggaran pembangunan Puskesmas Demba 6.990.000.000 Rupiah dan sudah dicairkan uang muka 25 persen senilai Rp. 1.747.500.000. (AG)
Comment