by

Pimpinan OPD Jadi Bapak Asuh dan Bunda Asuh Anak Stunting

KOBAKMA (PAPOS) – Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah terus berupaya untuk menekan angka stunting di Kabupaten tersebut.

Salah satu kebijakan yang dibuat adalah menjadikan pejabat-pejabat eselon II (pimpinan OPD), asisten dan staf ahli untuk menjadi bapak dan bunda asuh bagi anak stunting.

“Kebijakan itu secara resmi berjalan mulai bulan Januari tahun 2024,” ujar Penjabat Bupati Manogar Sirait, SIP di Kobakma pekan lalu.

Menurutnya, untuk mewujudkan itu, telah dibuatkan surat keputusan bupati nomor 13 tahun 2024 yang menyatakan bahwa pejabat-pejabat eselon II, asisten dan staf ahli untuk menjadi bapak dan bunda asuh bagi anak stunting.

Penjabat Bupati mengatakan,didalam surat keputusan bupati, para pejabat eseloan II, asisten dan staf ahli yang menjadi bapak dan bunda wajib mengalokasikan lima ratus ribu rupiah atau telur dua rak.

“Uang sebesar lima ratus ribu rupiah atau telur dua rak dari setiap pimpinan OPD, asisten dan staf ahli akan diserahkan kepada Dinas Kesehatan dan Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana untuk nantinya disalurkan kepada anak-anak yang terdampak stunting,” ucapnya.

Penjabat Bupati menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk menekan angka stunting di Kabupaten Mamberamo Tengah.

“Jika angka angka stunting kecil, maka dapat menumbuhkan generasi-generasi penerus Kabupaten Mamberamo Tengah yang berkualitasberkualitas,” imbuhnya.

Penjabat Bupati berharap, pejabat-pejabat eselon II, asisten dan staf ahli untuk menjalankan program tersebut.

Menurutnya, penanganan masalah stunting harus melibatkan semua diinas, tidak bisa dibebankan pada dinas tertentu.

“Mari kita tangani masalah stunting secara bersama-sama, seperti salah satu program bapak dan bunda asuh bagi anak-anak stunting,” Imbuhnya.(Redaksi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed