SERUI [PAPOS]-Polsek kawasan pelabuhan Serui musnahkan berbagai jenis minuman keras beralkohol hasil dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polsek KP3L dua bulan terakhir ini , Adapun jenis miras yang dimusnahkan adalah 10 botol Red Label 750 ml, 25 botol Chivas Regal 700ml, 25 botol Black Label 750 ml dan 350 liter Minuman lokal jenis sopi.
Pemusnahan miras ini dipimpin langsung oleh Kapolres Yapen AKBP Penri Erison S.Pd,MM disaksikan Kapolsek Kawasan pelabuhan Iptu Andi Basuki Rahman ,SH, Paur Humas Iptu Arif Marianto ,Danpos AL Serui, Lettu laut Boy Hartono, Kanit Reskrim KP3L Bripka M Manalu,S.Sos, Ketua FKUB , Marthen Ayomi Ketua Dewan Adat Papua, Onesimus Wayoi dan tokoh masyarakat.
Kapolres AKBP Penri Erison S.Pd.MM mengaku bila pihaknya melakukan penangkapan miras langsung beberapa hari kemudian dilakukan pemusnahan agar tidak ada tanggapan miring dari masyarakat.
“ Barang yang kita musnahkan ini ada minuman keras impor dan minuman keras lokal jenis sopi” ucap Kapolres AKBP Penri Erison dalam Press Release di Polsek KP3L, Selasa (5/11).
Kapolres mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas masuknya minuman ilegal tanpa dokumen resmi sehingga bila mendapati minuman miras yang ilegal tanpa izin resmi segera diamankan untuk ditindak lanjuti.
Jumlah minuman import yang diamankan ada 60 botol hasil penangkapan pada tanggal 28 Oktober lalu dan diwaktu yang berbeda ada minuman lokal jenis Sopi sebanyak 350 liter.
“Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi barang yang ilegal masuk di kota Serui karena ditakutkan jangan sampai merk-nya dari luar tapi isinya oplosan” harap Kapolres.
Penangkapan miras impor ini masih terus dikembangkan oleh pihaknya walaupun surat jalannya ada sudah diketahui tetapi masih didalami sedangkan asalnya dipastikan dari Surabaya. Pihaknya tengah mendalami terhadap pemasok barang ilegal ini .
“Kalau minuman sopi kita nggak tahu pemiliknya kadang- kadang buruh TKBM menemukannya tanpa ada pemilik yang jelas” imbuhnya.
Dari estimasi perkiraan barang ilegal miras import yang dmusnahkam ini mencapai 120 juta sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pemasok barang haram ini yakni undang-undang perdagangan dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 1 milyar.
Informasi yang diterima dari Kanit Reskrim Bripka M Manalu didampingi Bripol Tonny Wally menuturkan penangkapan miras import ini ketika pihaknya melakukan operasi rutin dan pemeriksaan terhadap setiap pengiriman barang lewat peti kemas atau kontainer pada tanggal 28 Oktober 2019 sekitar pukul 14:00wit tim menemukan karton bermerk”BRO” sebanyak 5 karton .
“ Kami penasaran isi karton yang bermerk bro itu, setelah kami buka bersama ternyata isinya minan keras import dengan berbagai merk” kata Manalu.
Lanjut Manalu menceritakan saat dilakukan pemeriksaan pemilik barang tersebut berinisial RJ dan ia (RJ) mengakui bahwa seluruhnya minuman tersebut didatangkan kota Surabaya dan merupakan minuman import atau minuman luar.
“ saat dilakukan pemeriksaan pemilik minuman tidak dapat menunjukkan surat izin edar atau surat izin lainnya untuk memasukan minuman beralkohol “ ujar Kanit Manalu.
Katanya setelah mengetahui keterangan pemilik minuman tersebut Kapolsek Iptu Andi Basuki memerintahkan untuk mengamankan barang bukti tersebut. (Itink/ rich)
Comment