by

Hingga Mei 2019, OJK Selesaikan 20 Pengaduan

-Ekbis-2,139 views

JAYAPURA (PAPOS) – Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat (OJK P2B) mencatat jumlah pengaduan yang diterima hingga Mei 2019 sebanyak 201 pengaduan, terdiri dari datang langsung ke kantor sebanyak 34 pengaduan, melalui telepon 8 pengaduan, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) 132 pengaduan dan surat tembusan.

Kepala OJK P2B, Adolf Simanjuntak didampingi Staf Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK P2B, Roy Aditya Perangiangin mengatakan, dari 201 pengaduan yang diterima pihaknya, 20 diantaranya telah diselesaikan.

“20 pengaduan dari 23 pengaduan resmi telah kami selesaikan dengan baik. Memang masih banyak pengaduan yang belum kami selesaikan, karena kami mengacu pada pengaduan yang menggunakan surat resmi,” ujar Adolf, Rabu (12/6/2019).

“Sementara yang mengadu dengan datang langsung ke kantor atau melalui telepon, belum kami respon karena dikhawatirkan informasinya tidak benar atau hoax,” tambahnya.

Dikatakan, kasus permasalahan kredit mendominasi pengaduan sebanyak 30,4 persen dari 201 pengaduan, lalu klaim asuransi 26 persen, agunan hilang 8,7 persen dan debt collector 4,3 persen, lainnya 21,4 persen.

“Bentuk penyelesaian pengaduan yang diterima oleh OJK yakni mempelajari terlebih dulu surat aduan untuk melihat apakah Industri Jasa Keuangan (IJK) atau asuransi yang melakukan kesalahan, inikan belum dapat keyakinan siapa yang salah, makanya kita panggil pihak IJK atau asuransi untuk melakukan klarifikasi,” imbuh Adolf. (Syahriah)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed