SERUI [PAPOS]- Polres Kepulauan Yapen gelar rekonstruksi pembunuhan disertai Mutilasi terhadap korban Paulina Yowe (15) seorang siswi pelajar kelas III SMP yang di temukan dengan kondisi badan terpotong-potong Pada Minggu (31/03) bulan lalu
Dilihat dari adegan, tersangka YGMM (21) melakukan aksi Mutilasi didasari ketersinggungan atas ucapan korban Paulina
Rekonstruksi pembunuhan sadis ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Handry Bawiling,S.Sos,MM, Rabu (15/05) dimulai sejak pagi pukul 09:30 WIT meskipun saat rekontruksi terhadap beberapa adegan sempat terkendala oleh turunnya hujan bahkan warga yang melintas disekitar TKP ikut menyaksikan proses rekonstruksi .
Ditambah lagi keluarga beserta ibu korban datang ke lokasi rekonstruksi dan mencoba menghakimi tersangka sehingga memaksa pihak kepolisian bekerja secara ekstra
Dalam proses rekonstruksi menampilkan 27 adegan, dimana adegan dimulai saat pelaku bertemu korban di Jl. Hasanuddin Serui tepatnya di depan Kampus STIE pukul 20:30 WIT saat itu korban berjalan dari arah taman Odo mengarah bundaran tugu jam.
Kemudian tersangka mengikuti korban menggunakan sepeda motor, didepan rumah makan Pondok kita korban disalib pelaku
Kemudian pelaku menunggu korban di Tugu jam sambil memutar-mutarkan pisau yang biasa dibawa oleh pelaku
Saat korban sampai di bundaran tugu jam tersangka memanggil korban namun korban tidak menghiraukan, lalu tersangka mendekati korban dan mengucapkan keinginan tersangka untuk berhubungan badan degan korban, lantas korban meledek ukuran kejantanan tersangka. Akibatnya tersangka marah langsung menarik tangan korban namun korban menepis tangan tersangka
Kemudian tersangka kembali menarik tangan korban dan menariknya masuk kedalam taman dekat lapangan Futsal
Lalu tersangka berdiri di belakang korban dan menutup mulut korban dengan tangan kirinya sedangkan tangan kanan tersangka memegan pisau dan kemudian menikam perut korban sebanyak 5 (lima) kali hingga korban meninggal dunia.
dari tempat itu tersangka menarik tubuh korban ke arah semak-semak melewati kolam kangkung. Sesampainya di lokasi tersangka mempreteli pakaian korban hingga korban tidak mengenakan sehelai benang pun, kemudian tersangka memasukan tangannya kirinya ke alat kewanitaan korban dan sempat hendak menyetubuhinya.
Dengan posisi terlentang tersangka menggorok leher korban dengan pisau yang di pakainya saat menikam korban alhasil tidak putus, lalu tersangka pulang kerumah mengambil sebilah parang yang berada di dapur rumahnya.
Setelah kembali ke tempat korban, dengan menggunakan parang pelaku menebas leher korban sebanyak tiga kali hinga putus, dan dilanjutkan memotong-motong tubuh korban sebanyak 13 (tiga belas) potongan
Usai memotong-motong tubuh korban tersangka ke pasar membeli 4 (empat) buah kanton plastik, namun disaat kembali ke tempat posisi korban, tersangka bertemu dengan tiga orang saksi yang saat itu sedang minum di lokasi lapangan Futsal
Kemudian tersangka memasukan potongan tubuh korban kedalam kantong plastik, dimana kantong plastik 1 (satu) berisi potongan kepala, potongan lengan bawah sebelah kiri, potongan lengan atas sebalah kiri, potongan telapak tangan kanan, potongan telapak tangan kiri. Plastik 2 (dua) badan bagian atas, kantong plastik 3 (tiga) betis kanan dan betis kiri, kanton plastik 4 (empat) potongan pinggang batas lutut
Selanjutnya tersangka mengangkat kantong plastik yang sudah berisi tubuh korban menuju lapangan Futsal yaitu kantong 1 (satu), 2 ( dua), 3 ( tiga)
Ketika melintasi lapangan tersangka sempat berhenti dihadapan saksi yang sedang minum di tribun futsal, saat itu saksi sempat menawari tersangka untuk minum “minum cup” kata saksi saat memberikan kesaksian di proses rekonstruksi
tawaran itu tidak dihiraukan tersangka seraya berlalu menuju lokasi parkir sepeda motor diluar lapanga futsal
Saat di lokasi motor tersangka berhenti sejenak dengan berusaha memasukkan potongan tubuh korban ke dalam Jok motor.
Karena penasaran dengan bawaan tersangka, saksi mendekati tersangka dan melihat bungkusan tersebut.
Kemudian tersangka bergegas lalu membuang potongan tubuh korban ke tiga tempat yakni di kali mati kantong plastik 1 (satu) dimana potongan kepala, potongan lengan bawah sebelah kiri, potongan lengan atas sebalah kiri, potongan telapak tangan kanan, potongan telapak tangan kiri.
Dilokasi Pintuangin kabuena, Plastik 2 (dua) potongan badan bagian atas, kantong plastik 3 (tiga) betis kanan dan betis kiri
Kemudian di lokasi bagunan yang berada di lapangan Futsal, yaitu kanton plastik 4 (empat) potongan tubuh dari pinggang batas lutut
Didampingi Kabag Ops AKP MuchD S.IK, Kasat Reskrim Iptu Handry N Bawiling S.Sos ,MM, Paur Humas Ipda Adam Malik Siahaan, Wakapolres Kepulauan Yapen Kompol Martha S Tolao dalam keterangan resminya mengatakan bahwa tersangka YGMM melakukan aksi tersebut karena tersangka tersinggung atas ucapan korban
“Tersangka merasa tersinggung atas ucapan korban.” Sebut Martha
Kemudian Kasat Reskrim Iptu Handry Bawiling ,S.Sos,MM menuturkan bahwa tersangka merasa diledek korban saat diajak untuk berhubungan intim, dimana jawaban korban membuat tersangka emosi
“tersangka mengengajak untuk berhubungan badan, namun Korban menjawab Ko pu bar**g saja kecil mo” ucap Handry
Kompol Martha kembali menjelaskan, Tersangka diamankan dari rumahnya pada senin (1/4), dan telah menyita barang bukti sebanyak 14 buah. Tersangka diancam dengan pasal 338 ancaman penjara 15 (lima belas) tahun dan denda 3 (tiga) miliar rupiah.[RST /THINK]
Comment