JAYAURA [PAPOS] – Sebanyak enam kabupaten di Provnsi Papua menerima Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Hutan Sosial (SK Hijau) dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA (SK Biru) untuk tahun 2022.
Penyerahan itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dari Provinsi Sumatera Utara secara virtual. Diikuti oleh 19 provinsi lainnya di Indonesia di Aula kantor Kominfo Papua, Kamis (3/2/2022).
Di Provinsi Papua, untuk Hutan Sosial terdapat 31 SK dengan luas 36.003 hektar yang diperuntukkan untuk 5.246 KK. Sementara SK Biru (SK pelepasan Kawasan Hutan melalui Perubahan Batas) sebanyak 6 SK seluas 8.873 HA / 88.730.000 meter persegi, untuk 264 penerima di kabupaten Mimika, Nabire, Keerom, Merauke, Biak Numfor dan Kota Jayapura.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Yan Yap Ourmuseray mengatakan, apresiasi dan berterima kasih dengan penyerahan SK Hutan Sosial dan SK TORA yang merupakan program strategis Presiden Jokowi.
“Sesuai dengan program Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan, hari ini bapa Presiden menyerahkan SK hutan social dan SK TORA,” tandasnya.
Untuk Provinsi yang meneirma SK Hutan Sosial ada 31 dan untuk SK TORA sebanyak enam kabupaten, SK tersebut telah diserahkan bagi masyarakat.
“Diharapkan sesuai arahan Presiden, dengan adanya SK hutan Sosial dan SK TORA akan terus dipantau oleh Negara, masyarakat memanfaatkan dengan baik lahan yang telah diberikan Negara,” ucapnya.
Ia berharap SK tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima dan pengelola. Salah satunya, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hutan.
”Kita harapkan dengan adanya penyerahan SK secara virtual menjadi awal bagi masyarakat untuk berusaha, dimana masyarakat sudah mempunyai kepastian hukum terhadap lahan, kami mendukung sepenuhnya agar masyarakat mengelolah,” tandasnya.
Harapan kita sesuai arahan bapak presiden bahwa jangan diterlantarkan, dilakukan segera penanaman pohon jenis kayu dan yang bisa menghasilkan produktif.
“Ini dapat meningkatkan ekonom keluarga terutama masyarakat adat pada masing-masing kampong penerima SK,” tambahnya.[tho]
Comment