by

Gubernur Minta Polri Tak Beri Izin Demo

JAYAPURA [PAPOS] – Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP. MH minta Polri tidak memberikan izin kepada masyarakat yang ingin melakukan aksi unjukrasa.
“Saya berharap tidak ada lagi demo-demo dan saya minta Polri tidak memberikan izin lagi kepada warga masyarakat yang ingin melakukan demo,” tegasnya kepada wartawan di Vip Room Bandar Udara Sentani.

Gubernurpun menghimbau kepada masyarakata agar tidak lagi melakukan aksi demo, sebab pelaku ujaran rasis di Surabaya sudah ditangani aparat kepolisian.

“Aspirasi dan keinginan itu pemerintah sudah tangani, tidak ada lagi demo-demo,” ungkap Gubernur.
Ia menilai, massa yang melakukan aksi unjukrasa sangat anarkis sebab merusak fasilitas pemerintah dan tempat umum serta rumah warga.

“Apakah ada orang yang bermain? saya berharap tidak ada lagi demo-demo dan saya minta polri tidak memberikan izin lagi kepada warga masyarakat yang ingin melakukan demo,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Rudolf Albert Rodja menerbitkan maklumat yang berisi enam poin untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan. Dia menegaskan bakal berlaku tegas jika ada orang yang mengabaikan atau melanggar maklumatnya.

Kapolda mengeluarkan maklumat, bahwa tidak boleh ada lagi selebaran aksi demo lagi.
Pada poin pertama maklumat tertulis masyarakat dilarang melakukan unjuk rasa yang disertai perusakan dan kerusuhan dengan kelompok lain. Dia menjamin bakal menindak tegas berdasarkan Pasal 16 dan 17 UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan tindakan anarkis, perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta yang dapat mengakibatkan bentrok antara kelompok masyarakat,” mengutip poin pertama maklumat.

Pada poin kedua, Kapolda melarang setiap orang atau ormas untuk menyebarkan paham separatisme di muka umum. Tindakan tegas akan dilakukan berdasarkan Pasal 82A Jo Pasal 59 Ayat (4) huruf b UU No.17 tahun 2013 jo UU No.16 tahun 2017 tentang Ormas jika ada yang melakukan itu.

Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” mengutip poin 2.
Di poin ketiga, melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat berujung disintegrasi bangsa atau memisahkan sebagian dari wilayah NKRI.
Kapolda menjamin bakal menindak tegas berdasarkan Pasal 104, 106, 107, dan 108 serta Pasal 88 KUHP.

Rudolf lalu menegaskan bahwa menghasut, mengunggah, serta menyebarkan berita tidak benar juga dapat ditindak tegas. Terutama berita atau informasi yang dapat menimbulkan kebencian serta rasa permusuhan antarwarga.

Tindakan tegas akan diterapkan berlandaskan Pasal 28 Ayat (2), Pasal 45 Ayat (2), UU No. 11 tahun 2008 tantang ITE jo Pasal 45 Ayat (1) KUHP. Larangan tersebut termaktub dalam poin keempat.

Kemudian di poin kelima, setiap orang dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain.
“Terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 KUHAP,” mengutip poin keenam.[tho]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed