JAYAPURA [PAPOS] – Gubernur Papua Lukas Enembe menuding Dance Yulian Flassy telah melakukan tindakan diluar wewenang sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Hal ini ditegaskan Gubernur Papua pada serahterima jabatan Sekda Papua dari Dance Yulian Flassy kepada Asisten III Bidang Umum Sekda Papua Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Papua di Gedung Negara , Rabu (14/7/2021) yang dihadiri pimpinan OPD di lingkup Pempro Papua.
“Dia (Dance Flassy) sudah melampaui kewenangan gubernur. Makanya tugas Sekda diserahkan ke pak Ridwan selaku pelaksana tugas (Plt) sampai menunggu SK definitif dari Mendagri,” tegas Enembe usai menandatangani serah terima tugas.
Gubernur mengaku Sekda tidak punya wewenangan berbicara soal politik, sebab itu wewenang gubernur.
“Itu bukan kewenangan kamu, kecuali kalau saya (gubernur) berikan mandat, siapa yang suruh dia, tapi kalau orang yang suruh ko bermain di Pilkada Papua tahun 2023, jangan sekarang. Ini masih ada dua tahun ko mau ganggu untuk apa. Ko mau bermain 2023,” Kata Enembe.
Lukas juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Dance Yulian Flassy, yang telah menjabat Sekda Papua selama tiga bulan.
“Kita hargai melepas yang terhormat Pak Dance, apalagi umurnya sudah 58 tahun. Jadi kita berhentikan Pak Dance. Saya sudah menyurat kepada Presiden Joko Widodo agar tidak memperpanjang lagi Pak Dance, karena sudah masuk MPP,” Katanya lagi.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Enembe berharap Ridwan Rumasukun bisa menjalankan tugas yang dipercayakan dengan tetap berkoordinasi dengan pimpinan.
“Kami hargai pak Dance yang sudah menjalankan tugas selama tiga bulan di pemerintah provinsi dengan melepas secara hormat. Disamping itu, pak Dance juga sudah mendekati purna tugas (pensiun). Makanya saya sudah menyurat ke Presiden yang memberitahu, saya tidak memperpanjang masa tugasnya,” ujarnya.
L
ukas Enembe menambahkan, selama dirinya masih menjabat sebagai Gubernur, maka semua komando tugas ada di bawah kendali Pak Ridwan Rumasukun.[tho]
Comment