by

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj. Bupati Sarmi Dan Wali Kota Jayapura

JAYAPURA (PAPOS) – Menteri Dalam Negeri perpanjang masa jabatan penjabat bupati Sarmi dan Penjabat Wali Kota Jayapura selama satu tahun.

Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri perpanjangan masa jabatan kedua penjabat tersebut diserahkan Pelaksana harian Gubernur Papua Ridwan Rumasukun di kantor gubernur, Jumat (26/5/2023).

Dalam sambutannya, Ridwan Rumasukun mengharapkan agar lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap Penjabat Bupati Sarmi dan
Penjabat Walikota Jayapura beserta semua
jajaran untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, lebih responsive kepada kepentingan masyarakat,”kata Ridwan Rumasukun.

Selain itu, penjabat Bupati Sarmi dan penjabat wali kota Jayapura memperhatikan aspirasi masyarakat dan mewujudnyatakan harapan- harapan masyarakat.

“Tugas dan fungsi pemerintahan memastikan Penyelanggaraan Pemerintahan berjalan dengan baik, baik disisi pembangunan, pemberdayaan kemasyarakatan dan Pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat adalah Selanjutnya saya menyampaikan selamat menjalankan tugas,”ucapanya.

Selain itu, Penjabat Bupati Sarmi dan Penjabat Wali Kota Jayapura diminta memperhatikan tiga agenda Nasional Penting yakni meniingkatkan koordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah Kabupaten dan Kota untuk melakukan langkah-langkah kongkrit dalam menjaga kestabilan harga, menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting.

“Melaksanakan rapat teknis tim pengendali inflasi daerah, sebagai wadah evaluasi kinerja daerah dalam pengendalian inflasi,”katanya.

Serta meningkatkan Koordinasi dengan instansi terkait guna melakukan langkah-langkah nyata dalam penurunan stunting di wilayah kerja.

“Mengawal Implementasi Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Otonomi Khusus di
Provinsi Papua,” tuturnya.

Segera penyesuaian melakukan terahadap penyesuaian Pelaksanaan Otonomi Khusus Format Baru sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah 4 Nomor 106 dan 107 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Otonomi Khusus di Provinsi Papua.(tho)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *