JAYAPURA [PAPOS] – Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melantik pejabat funsgional sebanyak 59 orang di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk membantu melaksanan tugas Organisa Perangkat Daerah (OPD).
59 pejabat fungsinal yang dilantik di Gedung Negara, Kamis (4/3/20210 terdiri dari 20 pejabat fungsional ahli madya, 20 pejabat fungsional ahli muda, delapan pejabat fungsional ahli pertama, satu pejabat fungsional pelaksana lanjutan dan 11 pejabat fungsional pelaksana.
Menurut Klemen Tinal bahwa pejabat fungsional yang dilantik tersebut untuk membantu OPD dalam melaksanakan tugas pemerintahan,” Kata Tinal.
Ia mengajak pejabat yang baru dilantik agar dengan sungguh-sungguh untuk membangun Papualebih baik lagi, dalam melaksanakan tugas pemerintahan semua bersifat tentatif, namun disesuaikan dengan undang-undang yang ada.
“Pemerintahan dinamis tetapi berbobot dan selalu memperhatikan kualitas maupun kuantatif serta menyesuaikan undang-unddang yang berkembang,” Ujarnya Tinal.
Dikatakannya, pelantikan ini hendaknya dapat menjadi satu pemicu peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dalam menyelenggarakan roda pemerintahan serta melaksanakan tanggungjawab.
“Menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas dan komitmen terhadap tugas dan tanggungjawab,” Tuturnya.
Selain itu, dapat membangun sinergi dan kerjasama yang lebih kuat dan harmonis, sekaligus memacu pemikiran dan ide-ide baru untuk merespon dan memecahkan persolan serta tantangan baru yang mungkin terjadi.
“Secara khusus untuk pelaksanaan PON di Papua, saya ingatkan saudara memiliki peran dan tanggungjawab terkait persiapan baik infrastruktur maupun teknis penyelenggaraan agar memberikan perhatian penuh terhadap kegiatan tersebut,” Tegasnya.
Dia mengharapkan kepada yang baru dilantik segera melakukan langkah-langkah atau terobosan agar secepatnya menyelesaikan tugas-tugas yang cukup berat dan kompleks dengan memperhatikan norma juga ketentuan yang berlaku.
“Pelantikan pejabat fungsional yang baru saja dilaksanakan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil,” katanya lagi.
Dia menambahkan promosi pejabat mengacu pada pelaksanaan kinerja pejabat dalam melaksanakan amanah yang diemban serta didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan dihadapi yang semakin kompleks.[tho]
Comment