by

Gubernur Lakukan Silahturahmi Dengan Partai Koalisi

JAYAPURA [PAPOS] – Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan lakukan silahturahmi dengan delapan partai pendukung partai koalisi Papua Bangkit jilid II untuk pengisian jabatan Wakil Gubernur.

“Silaturahmi ini diiniasi Partai Demokrat Provinsi Papua untuk memulai komunikasi – komunikasi politik terkait dengan proses pengisian kursi Wakil Gubernur Papua yang ditinggalkan oleh Alm. Klemen Tinal,” Kata Gubernur Papua Lukas Enembe melalui juru bicara gubernur Rifai Darus usai menghadiri pertemuan di salah satu hotel di Kota Jayapura, Senin (12/7/2021).

Menurutnya, Gubernur meminta kepada partai koalisi Papua Bangkit Jilid II untuk selanjutnya melaksanakan rapat untuk menentukan nama-nama calon wakil gubernur sesuai dengan peraturan berlaku.

“Dalam pertemuan tadi, pak gubernur menyampaikan kepada partai koalisi agar tetap kompak dan solid mengawal kepemimpinan Gubernur Papua, Lukas Enembe sampai dengan tahun 2023,” Ujarnya.

Ia mengaku, Gubernur menginginkan segera ada pengganti almarhum Klemen Tinal sebagai Wakil Gubernur Papua, yang akan mendampinginya dalam menjalankan roda pemerintahan di bumi cenderawasih.

“Oleh karena itu, Gubernur yang juga Ketua DPD Demokrat Papua ini memerintahkan partai koalisi segera merapatkan barisan untuk menentukan calon Wakil Gubernur Papua,” Ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, gubernur menyampaikan terima kasih kepada partai koalisi yang telah menyatakan sikap tetap kompak dan solid dalam mengawal kepemimpinannya hingga 2023.

“Gubernur juga meminta masyarakat tetap tenang, sabar dan mengikuti dinamika politik saat ini, dan tidak terprovokasi dengan isu isu yang berkembang di media,” kata Rifai.

Tak lupa Gubernur juga menyampaikan turut berduka cita kepada masyarakat yang keluarganya telah meninggal akibat Covid-19, yang angka penyebarannya terus meningkat.

“Oleh karena itu Gubernur meminta masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan dalam akitivitas setiap hari,” tutur Rifai.

Sementara itu Sekertaris Partai Demokrat, Boy Markus Dawir mengatakan, setelah pertemuan ini akan dilanjutkan dengan rapat dengan partai koalisi.

Namun menurutnya, untuk mekanisme pemilihan Wakil Gubernur memang terkendala dua peraturan perundangan-undangan yakni Undang-Undang Otsus pasal 17 ayat 3 menyebut jika Wakil gubernur berhalangan tetap, maka jabatan Wakil gubernur tidak akan diisi sampai habis masa jabatannya.

Lalu Peraturan Pemerinah nomor 10 pasal 176 ayat 2 tahun 2016 tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, bahwa salah satu tugas DPRD adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

“Dua undang undang ini yang kita akan rapatkan dulu dengan partai pengusung baru dibuat kesimpulan. Setelah itu kita konsultasi dengan Gubernur, nanti yang mana yang disetujui untuk dipakai,” terang Boy

Untuk diketahui Koalisi Papua Bangkit Jilid II, pendukung pasangan Lukas Enembe – Klemen Tinal (Lukmen) terdiri dari 8 partai koalisi antara lain partai Demokrat (8 kursi), Nasdem (8 kursi), Golkar (6 kursi), PAN (6 kursi),PKS (3 kursi), PKB (3 kursi), Hanura (3 kursi), dan PPP (1 kursi).[tho]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *