by

Otsus Satu – Satunya Landasan Pemekaran

-Politik-1,131 views


JAYAPURA (PAPOS) – Loby dan upaya pemekaran Provinsi dan juga Kabupaten serta Kota di Papua terus bergerak dan dilakukan, namun setiap upaya pemekaran di tanah Papua tidak bisa keluar dari Undang-Undang Otonomi Khusus yang semua pemekaran terakomodasi dalam satu kerangka undang-undanng , yaitu UU No. 21 tahun 2001 jo UU No. 35 tahun 2008 tentang perubahan Perpu NO 1 tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Untuk itu semua elit Papua harus bersatu, bicara dan duduk berdiskusi dengan baik terlebihdahulu untuk membahas keberadaan UU Otonomi Khusus untuk menemukan langkah, apakah UU ini direvisi atau direkostruksi.
“Para elit sangat penting untuk duduk Bersama kemudian membahas tentang pemekaran, baik itu provinsi dan kabupaten kota, Maunya berapa provinsi, 5 atau 7 provinsi berdasarkan pertimbangan otoritas wilayah adat atau pertimbangan letak dan jangkauan wilayah,” ujar Paskalis Kossay kepada media ini beberapa waktu lalu.
Hal ini sangat penting diperhatikan lebih awal sebelum bicara masalah pemekaran. Sebab konsekwensi hukumnya, semua pemekaran apa lagi pemekaran Provinsi harus menggunakan nomenklatur yang sama, misalnya, Provinsi Papua, ibu kota Jayapura kota, Provinsi Papua Selatan, ibu kota Merauke, Provinsi Papua Tengah Timur, ibu kota Wamena, Provinsi Papua Tengah Barat, ibu kota Timika, Provinsi Papua Teluk, ibu kota Biak, Provinsi Papua Barat , ibu kota Manokwari , dan Provinsi Papua Barat Daya, ibu kota kota sorong.
Semua provinsi menggunakam nomenklatur sama sebagai bentuk legalitas hukum Pengakuan terhadap status Otonomi Khusus bagi semua provinsi di tanah Papua. Dengan demikian masyarakat di tanah Papua mekiliki Otonomi Khusus dengan satu undang-undang. ‘Memiliki satu kesatuan budaya, dan satu kesatuan ekonomi,” ujarnya.
Lebih jauh Pakalis mengatakan sebaiknya MRP hanya satu yang berkedudukan di ibu kota provinsi induk. Sistem ekonomi hanya satu, semua hasil pengolahan potensi sumber daya alam dibagi merata untuk semua provinsi dan kabupaten/kota di tanah papua. “Tetapi sistem pemerintahan daerah bersifat otonom, tata kelola pemerintahannya sesuai undang-undang,” ujar pengurus Golkar Papua ini.
Hal – hal yang mendasar dan strategis ini harus dibicarakan lebih seksama, sebelum masuk bicara soal pemekaran Provinsi. Tanpa dibenahi lebih dulu kerangka dasarnya, dirinya berani menjamin, lima atau sepuluh tahun kedepan, orang Papua akan tercerai berai tenggelam dalam dominasi arus migran yang cenderung kuat berkembang di tanah Papua ini.
Ditengah kekawatirannya sebagai efek dari pemekaran, Paskalis sanga berharap semua para elit Papua sadar akan hal ini, lalu bergerak dengan penuh bijak dan matang. “Jangan buru – buru karena terdorong oleh keinginan subyektif dan jangka pendek yang mengorbankan nasib anak cucu masa depan papua,” harapnya. (leo siahaan)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *