JAYAPURA (PAPOS) – Pemerintah Provinsi Papua melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/207/Tahun 2019 membebaskan atau menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan atau penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2019.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Gerson Jitmau mengatakan penghapusan denda pajak dan biaya balik nama untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor dan menertibkan status penguasaan kendaraan bermotor menjadi kepemilikan.
“Supaya memudahkan masyarakat untuk membayar pajak melalui ATM Bank Papua dan perbankan lainnya, masyarakat juga mudah mendapatkan informasi tentang kewajiban pajak secara online,” kata Gerson, di Kantor Bapenda Papua, Kamis (1/8/2019).
“Petugas juga lebih mudah untuk melakukan penagihan dari rumah ke rumah sesuai nama dan alamat yang tertera,” sambungnya.
Ditambahkan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama serta sanksi administrasi balik nama kendaraan bermotor berlaku mulai 1Agustus hingga 31 November 2019.
Untuk itulah, Gerson mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan momen ini sehinggga terhindar dari biaya pajak yang tinggi akibat tunggakan.
Gerson mengungkapkan, dari 240.000 unit kendaraan bermotor di Papua, hanya 30 persen yang aktif membayar pajak.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua, Marganti Sitinjak menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Papua yang telah memberikan kewenangannya melalui surat keputusan tersebut.
“Ketika pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan, maka disitu ada juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dana dari SWDKLLJ inilah yang dibayarkan kepada korban kecelakaan lalu lintas apabila terjadi resiko,” ujar Marganti.
Sesuai data yang dimiliki PT Jasa Raharja Cabang Papua, kata Marganti, begitu banyak masyarakat yang belum melunasi kewajibannya tentang pajak dan SWDKLLJ.
Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat segera membayar pajak kendaraannya agar lebih tertib dan pembangunan di Papua berjalan sesuai yang diharapkan.
“Apabila tidak membayar pajak kendaraan bermotor akan ditarik dengan pidana berupa tilang. Secara khusus juga Jasa Raharja akan membayarkan santunan bagi korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas dari dana pajak yang dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor,” imbuhnya. (Syahriah)
Comment