YAPEN (PAPOS) – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Penjabat Bupati Yapen Cyfrianus Y Mambay, S.Pd, M.Si telah menandatangani dokumen nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen di ruang rapat lantai 2 gedung DPRD, Kamis (28/12/2022).
Terima kasih Pj. Bupati bersama seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah kabupaten kepulauan Yapen yang sudah menyelesaikan seluruh dokumen KUA-PPAS tahun 2023, alhasil dokumen nota kesepakatan telah kita teken bersama, ungkap Ketua DPRD Yohanis G Raubaba, S.Sos.
Lebih jauh Yohanis Raubaba mengemukakan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di Yapen sebagaimana pernyataan Pj. Bupati saat pimpin Apel gabungan beberapa waktu lalu, DPRD Yapen mendukungnya seratus persen.
“Frinsipnya, keinginan Pj. Bupati Yapen untuk mensejahterakan seluruh ASN di Yapen dengan mengganti TPB menjadi TPP, DPRD mendukungnya. Kita senang dan bahagia apabila seluruh ASN sejahtera lewat TPP,” ucapnya kepada media Jumat 30 Desember 2022.
Peningkatan kesejahteraan pegawai melalui pemberian tambahan bagi ASN, ucap putra Ansus ini, langkah yang tepat dan baik, karena hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman teknis penyususnan APBD 2023.
Kalau memang itu, terakomodir dalam KUA-PPAS tahun 2023, Yohanis Raubaba tegas mengatakan DPRD akan setuju.
“Intinya, kita senang apabila seluruh ASN di lingkup Yapen lebih sejahtera lagi pemberian TPP bagi ASN,” akunya lagi.
Disinggung, apakah TPP tersebut sudah terakomodir dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dan besaran nilainya kira-kira berapa, Anis sapaan akrab Ketua DPRD Yapen mengaku tergantung ketersediaan dana 2023.
Ketersediaan dana belum bisa mengakomodir TPP, sehingga pemberian tambahan penghasilan untuk ASN di Yapen masih menggunakan TPB, terangnya, seraya berharap ketersediaan dana untuk tahun berikutnya bisa mengakomodir untuk merealisasikan TPP.(redaksi)
Comment