JAYAPURA [PAPOS] – Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan Pemerintah Provinsi Papua tak endapkan uang sebanyak Rp. 12 triliun di bank.
Hal ini ditegaskan Gubernur Papua Lukas Enembe melalui Juru bicara Gubenur Rifai Darus saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Rabu (1/12/2021).
“Gubernur Papua menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua tidak pernah menyimpan dalam bentuk deposit atau mengendapkan dana Rp 12 Triliun di perbankan seperti yang Menteri Keuangan sampaikan,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur mengungkapkan bahwa dana Rp 12 T tersebut adalah bagian akumulasi dari APBD Papua dalam satu tahun anggaran (TA 2021) yang dibelanjakan untuk kepentingan rakyat dan daerah.
“Sehingga menjadi keliru apabila nilai APBD itu diendapkan dalam bank,” terangnya.
Untuk itu, Gubernur juga mempertanyakan mengapa pemerintah provinsi lainnya tidak disebutkan dan diwartakan kepada publik dan pers.
“Sebab berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Menteri Keuangan, tercatat ada Rp 226 Triliun dana di perbankan yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia,” ucapnya.
Sebab dalam konteks hubungan Pusat dan Daerah, Pemerintah melalui Menteri Keuangan memiliki tugas dan fungsi melakukan Binwasdal (pembinaan, pengawasan dan pengendalian), terhadap tata kelola pengelolaan keuangan di daerah, termasuk di Provinsi Papua.
“Untuk itu jika ada indikasi Pemprov Papua, kurang efektif dan efisien dalam tata kelola keuangan daerah, maka Pemprov Papua siap dan membuka diri untuk menerima binwasdal dari Kemenkeu,” Tandasnya.
Gubernur Papua menyayangkan jika penilaian Kemenkeu terhadap kinerja pengelolaan keuangan Pemprov Papua tidak dilakukan dalam konteks mekanisme binwasdal, tetapi disampaikan melalui pernyataan Menkeu di media massa yang tentunya dapat menimbulkan multi tafsir dan kegaduhan.
“Gubernur Lukas Enembe menyayangkan pernyataan Menteri Keuangan RI yang multitafsir dan mengakibatkan sejumlah isu beredar dengan konteks yang tidak benar dan tidak berdasar,” bebernya.
Selain itu timbul gejolak yang cukup besar di Papua mempertanyakan pernyataan Menteri Keuangan RI tersebut.
“Berkenaan dengan persoalan ini, Pemerintah Provinsi Papua tidak ingin saling berbalas pantun,” katanya lagi.
Gubernur meminta agar bola liar yang sudah terlanjur menyebar ke publik ini dapat diredam oleh Menteri Keuangan RI dengan melakukan klarifikasi ataupun menyampaikan data secara utuh dan objektif.
Seperti diketahui, pada tanggal 26 November 2021, Menteri Keuangan Republik Indonesia melakukan siaran pers dalam rangka kunjungan kerja beliau ke Papua. Salah satu hal yang disampaikan oleh Menteri Keuangan ialah mengenai dana simpanan Pemerintah Provinsi Papua yang ada di perbankan Papua senilai Rp 12 Triliun. (tho)
Comment