by

Gubernur Warning PBJ Tertib Administrasi Saat Lelang Pekerjaan

-Info Papua-2,598 views

JAYAPURA [PAPOS] – Layanan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Papua diwarning agar tertib adminitrasi dalam melakukan lelang pekerjaan.

Hal ini disampaikan Gubernur Papua Lukass Enembe dalam sambutannya pada penyerahan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD di Sasana Krida kantor gubernur, Senin (14/2/2022).

“Biro Pengadaan Barang dan Jasa, dalam melakukan pelelangan harus tertib administrasi dan sesuai peraturan berlaku agar tidak terjadi keterlambatan lelang dan sebagainya,” kata Enembe.

Menurutnya dalam melaksanakan lelang pekerjaan, PBJ harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk seluruh pemaketan sub kegiatan yang di Pihak Ke-tiga maupun yang di Swakelolakan.

“Sehingga tidak lagi keterlambatan dalam pelaksanaannya,” tandasnya.

Selain itu, gubernur menginstruksikan agar Inspektorat melakukan pengawasan dalam penggunaan anggaran sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya menginstruksikan untuk Inspektorat sebagai Instansi yang melaksanakan Pengawasan agar benar-benar mengawasi, mulai dari proses perencanaan, penyaluran, penatausahaan dan pelaporan,” jelasnya.

Dengan harapan kinerja pengelolaan keuangan Provinsi Papua yang setiap tahun mendapat Wajar Tanpa Pengecualian bukan hanya dalam lembar kertas, tapi dibuktikan dalam pelaporan kepala SKPD.

“Sebagai kepala OPD yang bener-benar berkualitas seusuai Peraturatan yang berlaku dan berdampak besar pada perubahan peningkatan pertumbuhan masyarakat Papua sesuai dengan Visi dan Misi saya dalam RPJMD Tahun 2019-2023,”ucapnya.

Dikatakannya, APBD Tahun Anggaran 2022 adalah masa-masa transisi, dimana banyak regulasi baru mengenai Perencanaan dan Penganggaran yang harus diikuti dan dan pedomani terutama perubahan Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang diubah menjadi Undang-Undang No.2 Tahun 2021.

“Masa transisi dalam penerapan regulasi baru yang harus disesuaikan Pemprov Papua, banyak kewenangan yang berubah sehingga harus diikuti oleh Pemprov Papua khususnya dalam rangka enam hal, implementasi UU Otsus No2 2021,dan telah diimplementasikan dalam PP no 109 dan 107,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Gubernur menyampaikan agar SKPD menggunakan anggaran sebaik mungkin sesuai peruntukan dan tertib administrasi menjadi pedoman bagi semua OPD agar tidak ada lagi yang salah dalam penggunaan keuangan

“Rencana penganggaran harus diikuti dengan baik dan tertib oleh SKPD,”tambahnya.[tho]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed