JAYAPURA [PAPOS] – Komite Internasional Palang Merah (ICRC) memperluas pendistribusian perlengkapan kebersihan dan peralatan pelindung diri Covid-19 pada lima Lapas dan empat rumah sakit di Provinsi Papua mulai 19-21 Oktober 2020.
Pendistribusian yang dilakukan melalui kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, dilakukan di 3 Lapas di Jayapura, 1 di Wamena dan 1 di Timika.
Sebanyak 1.329 warga binaan serta para petugas Lapas akan mendapatkan manfaat dari barang-barang bantuan tersebut. Selain itu, empat rumah sakit di Jayapura yang seluruhnya menerima pasien COVID-19 juga mendapat bantuan peralatan pelindung.
Bantuan yang terdiri dari sabun, kontainer air, hand sanitizer, disinfektan, sarung tangan dan masker, mesin penyemprot, kacamata pengaman, alat pelindung diri (APD), termometer, dan poster promosi kesehatan telah disesuaikan untuk merespon tantangan yang ditimbulkan oleh COVID-19 di tempat-tempat penahanan dan rumah sakit.
“Jauh lebih sulit menerapkan langkah-langkah pencegahan seperti menjaga jarak dan protokol kebersihan di penjara. ICRC bekerja sama dengan otoritas penjara untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di Lapas dan Rutan di sejumlah provinsi di Indonesia, termasuk Papua dan Papua Barat, yang sangat rentan terhadap pandemi ini,” kata Alexandre Faite, kepala Delegasi regional ICRC untuk Indonesia dan Timor-Leste yang memimpin secara langsung misi pendistribusian bantuan kali ini.
“Mengingat kesehatan warga binaan juga merupakan isu kesehatan masyarakat, kita tidak bisa mengkotak-kotakkannya. Keduanya mempengaruhi satu sama lain sehingga harus ditangani dengan cara yang kurang lebih setara. Respons kami telah diadaptasi agar sesuai dengan kebutuhan yang terus berubah,” imbuhnya. Alexandre meyakini bahwa begitu berada di dalam penjara, infeksi COVID-19 sangat sulit untuk dikendalikan dan tindakan pencegahan menjadi yang paling penting.
Kunjungan ke Jayapura juga menjadi kesempatan bagi tim ICRC untuk mengadakan pertemuan dan berdiskusi tentang situasi terkini dengan PMI, Sekda Provinsi, Ketua Satgas COVID-19 dan perwakilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam merespon pandemi COVID-19, Delegasi ICRC di Jakarta sebelumnya telah mendistribusikan material kebersihan ke 73 Lapas/Rutan di tujuh provinsi, yakni Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan serta ke pesantren. Pendistribusian serupa juga akan dilakukan di Papua Barat, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan dalam beberapa minggu mendatang.
Sebelum pandemi COVID-19, ICRC dan PMI menyelenggarakan operasi katarak gratis di pelosok Papua sejak tahun 2006. Organisasi kemanusiaan tersebut juga melakukan diseminasi rutin yang diselenggarakan bersama TNI dan POLRI bagi personelnya di Papua.[tho]
Comment