by

Papua Bersama Provinsi West Sepik Papua Nugini Bahas Peredaran Narkoba di Perbatasan

JAYAPURA (PAPOS) – Pemerintah Provinsi Papua bersama Provinsi West Sepik Papua Nugini membahas peredaran narkoba di wilayah perbatasan Skouw Wutung.

Selain pembahasan soal peredaran narkoba di perbatasan kedua negara tersebut, pertemuan tersebut juga membahas bidang kesehatan dan keamanan.

Hal ini terungkap saat Penjabat (Pj) Sekda Papua Derek Hagemur di ruang kerjanya menerima Kunjungan Sekda dan Provinsi West Sepik Papua Nugini (PNG) Conrad Pilau, Rabu (3/4/2024) lalu.

Usai pertemuan, Derek Hegemur mengapresiasi kunjungan tersebut yang bertujuan mempererat hubungan kedua negara, lebih khusus bagi Provinsi Papua. Dimana Papua sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini.

Kunjungan tersebut juga membahas hubungan kerja di bidang kesehatan serta penanganan keamanan, khususnya peredaran narkoba di wilayah perbatasan kedua negara.

“Termasuk membahas penanganan para warga PNG yang terlibat kasus Narkoba dan sementara di tahan di Papua,” terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri A. Yudianto, via pesan whatsapp.

Sementara rombongan Pejabat Provinsi West Sepik dalam kunjungan kerjanya ke Papua juga melalukan pertemuan dengan pihak Labkesda, Kapolda Papua serta pejabat Lapas Narkotika Doyo, Kota Jayapura.

“Kunjungan tadi dari pejabat PNG dengan bapak Sekda Papua sangat cair, dan saling memberi masukan dan khusus di Labkesda para pejabat West sepik sangat kagum dengan kecanggihan peralatan yang dimiliki oleh Pemprov Papua dibidang penanganan kesehatan.”

“Dan khusus di lapas Narkoba, para rombongan diberikan penjelasan oleh Kepala Lapas Samaludin Bogra, terkait jumlah warga PNG yang menjalani pembinaan, baik itu sebagai tahanan maupun narapidana dan diakhiri dengan dialog bersama para napi asal PNG,” terang Jeri.

Diketahui, saat ini ada 111 warga PNG yang dibina di Lapas Narkotika Doyo Kota Jayapura.

Terdiri atas 6 orang tahanan dan 105 org narapidana hukuman tertinggi selama 27 tahun dan terendah 4 tahun.

Warga PNG selama ditahan di Papua memiliki hak sebagai warga binaan, yaitu memperoleh remisi.(tho)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed