by

Ini Syarat Bagi Tenaga Honorer Yang Ingin Jadi ASN

-Info Papua-1,379 views

JAYAPURA [PAPOS] – Kisruh pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipi Negara (ASN) di Provinsi Papua hingga kini belum dapat terwujud dengan baik oleh Pemerintah.

Hal ini yang membuat tenaga honorer yang selama ini honor di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua maupun kabupaten / kota terus menerus mendatangi kantor gubernur untuk menanyakan nasib mereka.

Menyikapi hal tersebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi, Arizal kepada wartawan disela-sela dalam pertemuan bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota se-Papua di Kota Jayapura, Selasa (30/3 / 2021) mengaku ada beberapa syarat honorer yang diangkat menjadi ASN seperti harus memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Kepala Daerah atau SKPD, bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Harus dilihat SK pengangkatannya, kan banyak yang paslu. Kalau yang angkat Kepala Daerah itu sah, kalau PPK ini yang lemah karena tidak punya kewenangan,” Kata Arizal.

Selain itu, kata Arizal tenaga honorer yang diprioritaskan diangkat menjadi pegawai adalah mereka yang bertugas di bidang pelayanan dasar seperti guru, penyuluh atau tenaga teknis.

“Sementara tenaga administrasi paling banyak 20 persen dari alokasi,” Jelasnya.

Bahkan kata Arizal, dalam pengusulan pengangkatan tenaga honorer harus disesuaikan dengan kemampuan APBD untuk membayar gajinya dan pelaksanaan pelatihan dasar.

“Sesuai surat Gubernur Papua, tenaga honorer yang akan diakomodir adalah yang memiliki masa kerja lima tahun ke atas. Batasnya itu 31 Agustus 2015 ke bawah, jadi di atas itu tidak bisa,” Ucapnya.

Dengan dengan demikian, pengangkatan tenaga honorer di Bumi Cenderawasih terlebih dahulu harus dilakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer sesuai kriteria dan ketentuan yang ada.

“Hal ini guna memudahkan BKD dalam mengevaluasi data tenaga honorer yang membengkak,” Katanya.

Lanjutnya, verifikasi dan validasi tenaga honorer ini harus berdasarkan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja, bukan karena keinginan pihak tertentu.

Kata dia, dengan panduan tersebut, BKD memiliki gambaran untuk mengevaluasi data tenaga honorer sehingga tak memakan waktu lama untuk merampungkannya.

“Kalau verifikasi disesuaikan kriteria ini, pasti angkanya tidak akan membludak sampai 60 ribu lebih, bahkan bisa dibawah plafon 20 ribu,” Katanya lagi.

Di tempat yang sama, Kepala BKD Papua, Nicolaus Wenda menyatakan siap mengikuti proses pengungkit dan validasi tenaga honorer sesuai yang disampaikan Kemenpan RB tersebut.

“Penyusunan data tenaga honorer yang dilakukan harus sesuai kriteria tersebut sehingga datanya tidak membengkak tapi sesuai plafon 20 ribu itu,” pungkasnya.

Diketahui, saat ini BKD se-Papua diperintahkan untuk melakukan evaluasi data tenaga honorer oleh Menpan RB, sebab data tenaga honorer yang sebelumnya diusulkan membengkak hingga 60 ribu lebih dari plafon 20 ribu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. [Tho]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed