by

Total Dana Otsus Tahun 2002-2022 Sebesar Rp 139 T

JAYAPURA (PAPOS) – Total dana Otonomi Khusus untuk provinsi dan kabupaten/kota di provinsi Papua sejak tahun anggaran 2002-2022 sebesar Rp 139.079.135.529.718.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Papua, Yohanes Walilo pada seminar sehari dengan tema” kapan semua bentuk ancaman dan kriminalisasi terhadap Lukas Enembe dan pemimpin Papua akan berakhir di Aula GOR GIDI Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (5/10/2022).

Dijelaskan, penerimaan khusus dalam rangka Otsus sejak tahun 2002-2022 yang tercatat sebagai penerimaan tiap tahun dalam APBD provinsi Papua, akumulasinya adalah sebagai berikut:

1.Dana Otsus bagian provinsi tahun anggaran 2002-2022 Rp 77.710.053.853.750
2.dana tambahan insfratruktur (DTI) sejak tahun anggaran 2007-2022 Rp. 26. 925.696.234.000
3.total dana Otsus bagian provinsi sejak tahun anggaran 2002-2022

Sementara penerimaan khusus dalam rangka Otsus, sejak tahun 2002-2021 yang tercatat sebagai penerimaan tiap tahun dalam APBD kabupaten kota di provinsi Papua, akumulasinya adalah sebagai berikut:

“Dana Otsus bagian kabupaten/kota provinsi tahun anggaran 2002-2022 Rp 34.443.385.441.968,” Walilo.

Dengan demikian, total dana Otsus bagian provinsi dan kabupaten/kota di provinsi Papua sejak tahun anggaran 2002-2022 mencapai sebesar Rp 139.079.135.529.718

Untuk Struktur APBD Provinsi Papua tahun 2002-2022 dari penerimaan pendapatan daerah (APBD) Provinsi Papua sejak tahun anggaran 2002-2022 per sumber dana sebagai berikut:

1.pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 15.502.302.995.639
2.dana perimbangan, DAU, DAK, DBH Rp 53.071.751.423.772
3.Dana Otonomi khusus dan DTI Rp 104.635.750.087.750

“Total APBD Provinsi Papua tahun 2002-2022
Dengan demikian total APBD dari sumber dana yang masuk di Provinsi Papua sejak tahun anggaran 2002-2022 Rp 173.209.807.507.161,”tandasnya.

Dijelaskan, penerimaan khusus dalam rangka Otonomi khusus sesuai undang – undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi provinsi Papua pasal 34 ayat (3) huruf C angka 2 yaitu:

1.penerimaan khusus dalam rangka Otsus yang besarnya setara dengan 2 persen dari plafon dana alokasi umum (DAU) nasional yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan

2. Dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otsus yang besarnya ditetapkan antara pemerintah dengan DPR RI berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur

Sementara, mekanisme transfer dana Otsus sebelum revisi dan sesudah revisi undang-undang Otsus ke provinsi dan kabupaten/kota.

Dimana, dana Otsus sejak masa kepemimpinan Gubernur Papua Lukas dan Wakil gubernur alm. Klemen Tinal dapat dilakukan berdasarkan undang-undang Otsus nomor 21 tahun 2001 dan Perdaasus nomor 5 tahun 2013 dengan proporsi 20 persen bagian provinsi dan 80 persen bagian kabupaten dan kota

Namun, sejak adanya revisi undang-undang nomor 21 tahun 2001 berubah menjadi UU Otsus nomor 2 tahun 2021, maka mekanisme pembagian dana Otsus dan dana tambahan insfratruktur (DTI) mengalami perubahan yaitu pembagian dilakukan oleh pemerintah dan transfer langsung ke provinsi Papua dan kabupaten/kota.(tho)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed