MERAUKE (PAPOS) – Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Watipo mengaku Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken undang-undang (UU) tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua.
“Ini pasti segera jalan, karena selama ini kita tunggu untuk segera disahkan melalui undang-undang, tetapi Pak Presiden tanda tangan lebih cepat,”katanya kepada wartawan usai melakukan pertemuan dan Sosialisasi Persiapan Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dan Peraturan Pemerintah Turunan Undang-undang (UU) Otonomi Khusus Papua di di Auditorium Kantor Bupati Merauke, Jumat (29/7/2022).
Menurutnya, turunan dari undang-undang ini adalah peraturan pemerintah yang akan segera kita siapkan untuk peresmian dan pelantikan Penjabat gubernur pada tiga DOB.
“Dengan telah ditekennya undang-undang DOB ini maka kita akan seger menyiapkan turunannya (peraturan pemerintah),”bebernya.
Ia mengaku Menteri Dalam Negeri memberikan tugas melakukan sosialisasi dan kunjungan melihat kesiapan tiga DOB ini.
“Mulai dari Nabire, Jayawijaya dan terakhir di Merauke dengan semua infrastruktur yang dihibahkan maupun pinjam pakai akan digunakan untuk proses penataan pemerintahan sampai pemilihan gubernur defenitif tahun 2024,”katanya.
Dari kunjungan ini akan dilakukan evaluasi mengenai kesiapan dukungan pemerintah daerah untuk dilakukan peresmian dan pelantikan Penjabat gubernur yang akan dipusatkan pada satu titik.
“Kalau bisa akan kami hadirkan pak Presiden untuk lebih baik lagi untuk peresmian dan pelantikan Penjabat gubernur,”ucap Wamen.
Seperti diketaui undang-undang (UU) tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua yang diteken Presiden Jokowi adalah UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Ketiga UU ini diteken Jokowi pada 25 Juli 2022.
“Bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat,” demikian bunyi pertimbangan ketiga UU tersebut seperti dilansir detik, Jumat (29/7/2022).
UU tersebut mengatur cakupan wilayah 3 provinsi baru Papua. Berikut cakupannya:
1. Papua Selatan
– Kabupaten Merauke
– Kabupaten Boven Digoel
– Kabupaten Mappi
– Kabupaten Asmat
2. Papua Tengah
– Kabupaten Nabire
– Kabupaten Puncak Jaya
– Kabupaten Paniai
– Kabupaten Mimika
– Kabupaten Puncak
– Kabupaten Dogiyai
– Kabupaten Intan Jaya
– Kabupaten Deiyai
3. Papua Pegunungan
– Kabupaten Jayawijaya
– Kabupaten Pegunungan Bintang
– Kabupaten Yahukimo
– Kabupaten Tolikara
– Kabupaten Mamberamo Tengah
– Kabupaten Yalimo
– Kabupaten Lanny Jaya
– Kabupaten Nduga
Comment