by

Bawaslu Yapen : Caleg Perindo Yang Di Tunda “Wajib” di Usul Kembali

-Daerah, Politik-3,262 views

SERUI – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten kepulauan Yapen dari Partai Perindo Eko Susilo, yang sebelumnya ditunda pengusulannya berdasarkan surat KPU No. 164/PP.05.1/9105/KPU-Kab/VIII/2019 per tanggal 24 Agustus, dimana Calon tersebut telat melaporan LHKPN sesuai batas waktu yang ditentukan, 7 hari setelah penetapan Caleg terpilih.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen Fredi Ayomi SIP, mengatakan, Pengusulan 24 nama dan satu nama tidak turut di usulkan oleh KPU Kepulauan Yapen sudah sesuai dengan peraturan PKPU nomor 5/2019 pasal 37 ayat 3.

“24 yang diusulkan itu sudah sesuai dengan PKPU 5 tahun 2019 pasal 37 ayat 3, dimana dalam hal calon terpilih tidak mengusulkan LHKPN ke KPU dengan batas waktu tujuh hari itu tidak di usulkan, dengan demikian bahwa hanya tidak di usulkan namanya ,” kata Fredi kepada awak Media di ruang kerjanya, Kamis (5/9/2019)

Namun bagi calon yang di tunda pengusulannya, wajib di usul kembali apabila yang bersangkutan telah melengkapi surat tanda terima, hal itu disebutkan berdasarkan PKPU 5/2019 pasal 37 ayatnya yang ke 4.

“Didalam ketentuan PKPU 5 tahun 2019 pasal 37 ayat 4 itu di berikan ruang kepada calon yang tertunda, Apabila nama yang tertunda sudah melengkapi tanda terima, KPU wajib mengusulkan,” Jelas Fredi.

Fredi juga menyinggung terkait adanya indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh yang bersangkutan, bahwa berdasarkan ketentuan tidak ada kaitannya dengan proses pengusulan nantinya.

“Terkait dengan pemalsuan dokumen tidak ada keterkaitan dengan pengusulan itu, sepanjang tidak ada putusan inkrah dari pengadilan yang tertunda itu harus di usulkan,” tegasnya.

Sementara itu, Eko Susilo, mengakui keterlambatannya dalam penyerahan LHKPN, Hal itu dikatakan adanya keterlambatan pengiriman data manual ke KPK karena pengiriman lewat jalur POS Indonesia.

“Saya sendiri sudah menyerahkan LHKPN tanggal 26, memang ada keterlambatan, itu disebabkan pengiriman via POS,” ungkap Eko.

Eko menuturkan, untuk pelaporan LHKPN nya sendiri sudah dilakukan sejak tanggal 17-18 secara on-line.

“Kalauk pelaporan sendiri saya sudah melaporkan secara online dari tanggal 17 sd 18 Agustus. Itu saya serahkan laporannya melalui e-Filling LHKPN, disitu saya mengirimkan Hard Copy,” tuturnya.

Lebih lanjut Eko menyampaikan, untuk langkah-langkah saat ini, pihaknya sedang mengupayakan mediasi dengan menyurati beberapa pihak termasuk Bupati Kepulauan Yapen. (RIC)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *