by

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Santunan Non ASN Meninggal Dunia Karena Sakit

-Ekbis-1,484 views

JAYAPURA (PAPOS) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura telah membayar santunan bagi peserta yang merupakan pegawai honorer di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jayapura atas nama Socrates Musa Henock.

Santunan yang dibayarkan itu diserahkan oleh Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro kepada ahli waris peserta atas nama Fenny Marike. Penyerahan santunan dilakukan di halaman kantor Bupati Jayapura, Senin (8/7/2019).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, Adventus Edison Souhuwat menjelaskan, santunan dari program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 24.000.000 dengan rincian santunan kematian Rp 16.200.000, biaya pemakaman Rp 3.000.000, dan santunan berkala Rp 4.800.000.

“Almarhum Socrates Musa Henock telah menjadi peserta kurang lebih setahun, oleh karena itu ahli warisnya tidak mendapat beasiswa lantaran kepesertaannya belum sampai lima tahun,” ujarnya.

Adventus berharap, dengan telah diserahkannya santunan tersebut kepada ahli waris peserta, pemberi kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jayapura bisa lebih peduli kepada pegawai honorer atau Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial.

Di Kabupaten Jayapura, kata Adventus, yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kurang lebih 200 orang dari 400 orang Non ASN.

“Kita dorong Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk mendaftarkan pegawai honorer atau Non ASN sebagai peserta sosial di BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya hanya Rp 16.800 per orang per bulan,” ujarnya.

Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro mengapresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah membayar santunan peserta kepada ahli waris. Giri juga mengingatkan kepada masyarakat di Kabupaten Jayapura, bahwa selain Non ASN atau pegawai honorer yang mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat juga bisa menjadi peserta.

“Jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat terlebih ketika terjadi risiko bagi peserta. Ini masyarakat juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena selain Non ASN atau pegawai honorer, masyarakat mendapatkan santunan apabila terjadi risiko dari iuran yang dibayarkan secara rutin setiap bulan,” imbuh Giri.

“Jangan ketika sehat kita lupa, ketika susah baru cari siapa yang mau membantu, padahal negara telah menyiapkan lembaga yang siap membantu masyarakat ketika terjadi risiko yaitu BPJS Ketenagakerjaan dengan menjadi peserta,” lanjutnya. (Syahriah)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *